1.1. Jenis dan Tahapan Program Pendidikan
Institut Teknologi dan Sains Bandung menyelenggarakan program pendidikan jenjang Sarjana, Diploma IV, dan Diploma III yang memberikan gelar kepada mahasiswa yang lulus sesuai dengan jenjangnya.
Institut Teknologi dan Sains Bandung, menerima mahasiswa baru berdasarkan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang telah dilakukan bagi Program Studi Sarjana Teknik Perminyakan, Teknik Metalurgi dan Material, Perencanaan Wilayah dan Kota, Desain Produk, Teknik Pertambangan, Teknik Sipil, Arsitektur, Desain Interior, serta Program Studi Diploma III Teknologi Pengolahan Sawit, Program Studi Diploma IV Teknologi Pulp dan Kertas, dan Program Studi Diploma IV Teknologi Pengelasan dan Fabrikasi.
Program Pendidikan jenjang Sarjana, dilaksanakan secara tepat waktu selama 4 (empat) tahun akademik dan maksimal dapat diperpanjang hingga 7 (tujuh) tahun akademik untuk strata-1 (S1) dan memberikan gelar Sarjana. Program Pendidikan jenjang Diploma IV (D-IV), dilaksanakan secara tepat waktu selama 4 (empat) tahun dan maksimal dapat diperpanjang hingga 7 (tujuh) tahun akademik dan memberikan gelar Sarjana Sains Terapan. Program Pendidikan jenjang Diploma III (D-III), dilaksanakan secara tepat waktu selama 3 (tiga) tahun dan maksimal hingga 5 (lima) tahun akademik yang memberikan gelar Ahli Madya.
Penyelenggaraan Program Pendidikan jenjang sarjana dan diploma suatu program studi mencakup dasar ilmu pengetahuan yang diberikan oleh program studi tersebut, yang dapat dijadikan dasar untuk terjun ke dunia kerja, atau pun untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan bekal dasar ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diberikan, lulusan pendidikan sarjana mampu mengamati, mengenali, dan melakukan pendekatan pemecahan masalah di bidang ilmunya secara ilmiah dan penuh prakarsa, mampu mengembangkan keilmuannya, serta siap menghadapi perubahan dan mengikuti perkembangan dibidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi khususnya. Program Pendidikan diselenggarakan mengikuti dua tahap program pendidikan yang wajib diikuti secara utuh, yaitu:
- Tahap Tingkat Pertama merupakan pendidikan awal Program Sarjana dan Diploma yang bertujuan untuk memperkokoh pengetahuan tentang materi ilmu dasar, membina kebersamaan sesama civitas akademika, membentuk kemampuan umum yang menopang pendidikan selanjutnya, serta membina sikap ilmiah dan kebiasaan belajar yang baik di perguruan tinggi.
- Tahap Tingkat Selanjutnya merupakan tahap pendidikan untuk meletakkan landasan keilmuan dan keahlian di bidang masing-masing yang disertai perluasan wawasan.
1.2. Tahun Akademik
Satu tahun akademik adalah siklus kalender kegiatan pendidikan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) semester reguler, yaitu 1 (satu) semester gasal dan 1 (satu) semester genap dan menjadi dasar siklus penjaminan mutu di ITSB.
1.3. Kurikulum
- Kurikulum suatu program studi pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta tata cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
- Kurikulum disusun sebagai suatu kesatuan susunan mata kuliah untuk semua jenjang atau tingkat dalam program pendidikan yang disusun secara terintegrasi untuk mencapai kompetensi serta Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang diinginkan sesuai bidang ilmu pada Program Studi masing-masing, dengan memperhatikan kebutuhan mahasiswa dan pembangunan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta memperhatikan fasilitas, sumber daya, dan kemampuan perguruan tinggi.
- Susunan mata kuliah disesuaikan dengan kebutuhan keilmuan mahasiswa untuk terjun di dunia kerja ataupun untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi serta memperhatikan perkembangan pemahaman mahasiswa dalam bidang ilmu terkait. Setiap mata kuliah mempunyai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan beban SKS (Satuan Kredit Semester) tertentu untuk memenuhi capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK), untuk dapat diselenggarakan menurut sistem semester yang berlaku dalam pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
- Kurikulum memberikan ke-khas-an spesifik suatu program studi serta memberikan gambaran utuh mengenai materi, persyaratan, dan panduan umum dalam melaksanakan proses pendidikan di program studi tersebut.
- Selanjutnya pedoman teknis penyusunan kurikulum disampaikan dalam Keputusan Rektor.
-
1.4. Semester Reguler Program Sarjana dan Diploma
Satu semester reguler Program Sarjana dan Diploma terdiri atas 17 (tujuh belas) minggu waktu perkuliahan. Kegiatan 17 (tujuh belas) minggu waktu perkuliahan meliputi :
- Kegiatan kuliah selama 14 (empat belas) minggu,
- Kegiatan evaluasi belajar tengah semester selama 1 (satu) minggu, dan
- Kegiatan evaluasi belajar akhir semester selama 2 (dua) minggu.
1.5. Semester Pendek
- Semester pendek adalah semester antara diluar waktu pelaksanaan semester reguler yang tidak harus diambil oleh semua mahasiswa. Kebijakan penyelenggaraan semester pendek beserta sifat-sifat yang mengikutinya diserahkan kepada setiap program studi masing-masing selaku Penyelenggara Program Pendidikan.
- Kegiatan akademik yang ditawarkan pada semester pendek ditentukan oleh masing-masing program studi terkait atas dasar kebijakan Fakultas, kesediaan dosen pengajar, dan ketersediaan fasilitas. Nilai kegiatan perkuliahan untuk 1 (satu) semester pendek setara dengan kegiatan akademik selama 1 (satu) semester reguler dengan jangka waktu yang lebih pendek. Penyelenggaraan 1 (satu) semester pendek dilaksanakan selama 8 (delapan) minggu, yang telah meliputi proses perkuliahan, evaluasi, dan praktikum.
- Jumlah beban maksimal yang dapat diambil dalam Semester Pendek adalah 9 (sembilan) sks.
- Semester Pendek diprioritaskan untuk perbaikan nilai dan/atau indeks prestasi mahasiswa dan/atau penyelesaian kasus khusus atas pertimbangan Dekan dan Wakil Rektor di bidang Akademik, kemudian persetujuan Rektor serta tetap mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
- Semester Pendek tidak menjadi bagian dari kurikulum Program Studi untuk menempatkan mata kuliah dalam sebaran mata kuliah secara umum.
- Kebijakan teknisan kebijakan teknis khusus terkait penyelenggaraan Semester Pendek diatur dalam Keputusan Rektor.
1.6. Metode Pembelajaran
- Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran dan wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur.
- Metode pembelajaran dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi : kuliah; responsi dan tutorial; seminar; praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; penelitian, perancangan, atau pengembangan; pelatihan militer; pertukaran pelajar; magang; wirausaha; dan/atau bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
- Metode pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar Program Studi dan dapat dikombinasikan dengan program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang dapat diikuti oleh mahasiswa maupun dosen dan terdiri atas :
a. Pembelajaran diluar Program Studi yang terdiri dari :
-
- Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;
- Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
- Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
b. Magang Bersertifikat atau Praktik Industri
c. Proyek di Desa
d. Pertukaran Pelajar
e. Penelitian atau Riset
f. Wirausaha
g. Studi atau Proyek Independen
h. Proyek Kemanusaiaan
i. Mengajar di Sekolah
4. Kebijakan teknis penyelenggaraan metode pembelajaran pada butir 3 diatas diatur melalui Keputusan Rektor.
5. Penyelenggaraan teknis metode pembelajaran pada butir 3 diatas dilaksanakan oleh Program Studi dibawah koordinasi Fakultas dan melaporkan ke Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan melalui Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan.
1.7. Satuan Kredit Semester
Satuan kredit semester, selanjutnya disingkat SKS, adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
Bentuk pembelajaran 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, setara 170 (seratus tujuh puluh) menit per SKS selama 1 (satu) minggu dalam satu semester reguler yang meliputi :
- 50 (lima puluh) menit kegiatan interaksi langsung dengan pengampu setiap mata kuliah yang telah dijadwalkan, berupa kegiatan tatap muka di kelas;
- 60 (enam puluh) menit kegiatan penugasan terstruktur, yang dilakukan untuk mendukung kegiatan perkuliahan, seperti mempelajari kembali (review) materi kuliah yang sudah diberikan, menyelesaikan tugas yang diberikan dosen mata kuliah, membuat makalah yang sejalan dengan perkuliahan, serta menelusuri pustaka;
- 60 (enam puluh) menit kegiatan mandiri, yaitu kegiatan mahasiswa secara mandiri untuk lebih mendalami dan mempersiapkan tugas-tugas akademik, seperti membaca dan memahami buku referensi atau pustaka terkait.
Bentuk pembelajaran 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, setara 170 (seratus tujuh puluh) menit per SKS selama 1 (satu) minggu dalam satu semester reguler yang meliputi :
- 100 (seratus) menit kegiatan interaksi langsung dengan pengampu setiap mata kuliah yang telah dijadwalkan, berupa kegiatan tatap muka di kelas;
- 70 (tujuh puluh) menit kegiatan mandiri, yaitu kegiatan mahasiswa secara mandiri untuk lebih mendalami dan mempersiapkan tugas-tugas akademik, seperti membaca buku referensi.
Bentuk pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan atau pengembangan, pelatikan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per SKS per minggu per semester.
1.8. Beban SKS
- Pendidikan Program Sarjana di ITSB mewajibkan mahasiswa untuk mengambil beban sekurang- kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS, yang terbagi atas:
a. Tahap Tingkat Pertama dengan beban minimal 36 (tiga puluh enam) SKS.
b. Tahap Tingkat Selanjutnya dengan beban minimal 108 (seratus delapan) SKS.
- Pendidikan Program Diploma-IV (empat) di ITSB mewajibkan mahasiswa untuk mengambil beban sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS, yang terbagi atas:
a. Tahap Tingkat Pertama dengan beban minimal 36 (tiga puluh enam) SKS.
b. Tahap Tingkat Selanjutnya dengan beban minimal 108 (seratus delapan) SKS.
- Pendidikan Program Diploma-III (tiga) di ITSB mewajibkan mahasiswa untuk mengambil beban minimal sebanyak 112 (seratus dua belas) SKS dan beban maksimal disesuaikan dengan kebijakan masing-masing program studi, yang terbagi atas
a. Tahap Tingkat Pertama dengan beban minimal 36 (tiga puluh enam) SKS.
b. Tahap Tingkat Selanjutnya dengan beban minimal 76 (tujuh puluh enam) SKS.
- Mata kuliah yang diambil di perguruan tinggi/universitas lain yang memiliki kerjasama dengan ITSB dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari beban SKS yang diambil mahasiswa jika disetujui oleh Rektor atau pejabat universitas yang ditunjuk, setelah mendapat persetujuan dari dosen wali mahasiswa terkait.
1.9. Pengambilan Kuliah
- Dalam perencanaaan pengambilan mata kuliah di program studinya, mahasiswa diwajibkan untuk mengambil seluruh mata kuliah wajib yang disyaratkan oleh masing-masing program studi dan sejumlah mata kuliah pilihan. Pengambilan setiap mata kuliah harus memperhatikan mata kuliah prasyaratnya.
- Mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mengambil mata kuliah melebihi jumlah keseluruhan yang diwajibkan dengan pelaksanaan yang mengikuti ketentuan dalam kurikulum masing-masing program studi.
- Pada setiap semester, mahasiswa diwajibkan untuk mengambil mata kuliah sesuai dengan urutan yang terdapat di dalam kurikulum masing-masing program studi, yaitu dengan mendahulukan pengambilan mata kuliah pada tahap dan tahun yang lebih rendah.