Edaran Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun 2021/2022 Bagi Mahasiswa Yang Terdampak Pandemi Covid-19

post
 

Nomor : 001/FTD/E.01/VIII/2021 dan 001/FV/E.01/VIII/2021
Perihal : Edaran Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun 2021/2022 Bagi Mahasiswa Yang Terdampak Pandemi Covid-19
Lampiran : 1 (satu) lembar

Menindaklanjuti Sosialisasi Lanjutan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Menteri Agama pada tanggal 04 Agustus 2021 dan Edaran Rektor nomor 197/R/E.01/VIII/2021 disampaikan bahwa mahasiswa yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19 yang tidak sanggup membayar UKT/SPP Semester Gasal 2021 dapat mengajukan permohonan bantuan UKT untuk Semester Gasal 2021/2022.

Pengajuan surat permohonan ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Surat pemohonan bantuan UKT kepada Rektor ITSB (bermaterai Rp. 10.000,-)
  2. Mahasiswa yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil, dibuktikan dengan scan KTP pemohon dan orang tua/wali pemohon serta scan Kartu Keluarga pemohon (daftar wilayah 3T terlampir),
  3. Bukti alasan mengajukan bantuan UKT:
    A. Surat keterangan kondisi penghasilan orang tua/wali:
    a) Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta wajib menyampaikan:
    -Bukti penurunan omzet dari pimpinan lembaga/perusahaan tempat kerja atau,
    -Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid-19 dari lembaga/perusahaan atau,
    -Bukti pemutusan hubungan kerja bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta,
    b) Bagi orang tua/wali yang bekerja atau memiliki usaha /wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut akibat pandemik, dapat membuat pernyataan yang disahkan oleh aparat pemerintahan setempat (minimal pejabat RW),
    B. Surat keterangan sakit bagi orang tua/wali yang sakit akibat terinfeksi covid-19,
    C. Surat keterangan kematian bagi orang tua/wali yang meninggal dunia akibat terinfeksi covid-19,
    D. Dokumen pendukung lainnya (jika ada).
  4. Bukan penerima beasiswa program manapun (dibuktikan dengan surat pernyataan bahwa pemohon bukan penerima beasiswa),
  5. Terdaftar Aktif di PDDikti (dibuktikan dengan capture pada sistem eCampuz bahwa status pemohon adalah aktif bukan non-aktif atau cuti).

Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah oleh pemohon (mahasiswa) paling lambat tanggal 23 Agustus 2021 melalui link . Surat permohonan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator. Hasil verifikasi akan diumumkan di laman https://itsb.ac.id

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, mohon bantuan untuk meneruskan informasi ini kepada mahasiswa pada Prodi Bapak/Ibu yang bersangkutan, atas bantuan dan kerjasama kami ucapkan terima kasih.

Bekasi, 18 Agustus 2021
Dekan,
Fakultas Teknik dan Desain – Dr. Putu Oktavia, ST., MA., ME.
Fakultas Vokasi – Dr. Asep Yunta Darma, ST,. MT


 
Scroll