Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2022 Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 03 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini disampaikan surat Edaran Rektor sebagai Berikut.